Postingan

" Tanah Untuk Siapa ? Membongkar Makna Sosial Pasal 6 UU Pokok Agraria ( UUPA ) "

Gambar
Pernah tidak kamu membayangkan tanah yang kamu perjuangkan dengan cicilan atau kamu beli tanah hasil jerih payahmu, diambil oleh pemerintah dengan alasan untuk kepentingan umum? dan kamu apa bisa menolak ketika negara bilang membutuhkan tanahmu untuk pembangunan jalan, rumah sakit, atau kepentingan umum lainnya ? Jawabannya : TIDAK BISA Payung hukum utamanya adalah UU No.2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Mengapa? setiap tanah  kamu yang berstatus hak milik, hak bangunan, hak guna usaha , itu tidak langsung menjadi hak kamu secara privat ,hal ini diatur dalam UU agraria pasal 6 yang berbunyi : SEMUA HAK ATAS  TANAH MEMILIKI FUNGSI SOSIAL,  artinya tanah yang yang kamu punya tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi kamu semata, tapi juga harus mementingkan masyarakat luas secara umum, jadi sewaktu- waktu pemerintah memerlukan tanah untuk dibangun  proyek jalan tol atau fasilitas publik lainnya, yang kebetulan bersinggungan dengan tan...

Indonesia Bukan lagi Civil Law Murni? Mengintip Dominasi Yurisprudensi Dalam Pasal 2 Hukum Adat KUHP Baru

Gambar
Berpuluh-puluh tahun negara kita selalu berpatokan dengan hukum tertulis sebagai panglima hukum. KUHP baru memberi warna baru dan cukup mengagetkan kita masyarakat indonesia nih, tahun 2023 pemerintah bersama DPR membuat satu terobosan baru yaitu mendekolonisasi/membebaskan diri dari UU hukum pidana lama dan membuat UU hukum pidana yang baru. Nah yang membuat kaget itu apa? dan seberapa besar pengaruhnya untuk kehidupan kita ? Sbelum kita membahas terlalu jauh, kita harus paham dulu nih, sehari hari ketika kita berurusan dengan hukum, itu sumbernya dari mana? apa kita membuat sendiri atau kita mengadopsi dari negara lain? Nah saya disini saya akan jelasin dulu Hukum yang kita pakai selama ini.    Ilustrasi sistem hukum yang dikenal di Indonesia  Secara umum kita dibagi 3 kodifikasi hukum di Indonesia yaitu  KUHP ( KITAB Undang- Undang HUkum Pidana)  KUHPerdata ( Burgerlijk Wetboek/ WB )  KUHD ( Kitab Undang- Undang Hukum Dagang )  Tiga Kodifikasi atau ...

Nasib Ressa Si anak yang Tak Diakui : Polemik yang Tak Kunjung Usai, Celah Hukum Advokat dalam KUHP baru

Gambar
Batin siapa yang tak terluka melihat seorang anak yang berjuang mendapatkan pengakuan dari ibunya. Dia adalah Ressa Rizky Rossano, yang akrab dipanggil ressa. Sudah 24 tahun pemuda ini nasibnya terluntang lantung mencari siapa ibu kandung yang melahirkannya,berawal dari gugatan ke pengadilan negeri banyuwangi awal november 2025 kepada ibu yang tak menganggapnya yaitu Denada Tambunan. Profil Singkat Ibu Bernama Lengkap: Denada Elizabeth Anggia Ayu Tambunan. Lahir:  Jakarta, 19 Desember 1978 Bapak:  Rio Tambunan Ibu:  Emilia Contessa Profesi:  Penyari rapper, penyanyi dangdut, host dan akting Pernikahan : Menikah dengan Jerry Aurum tahun 2012, dan dikaruniai anak perempuan bernama Aisha Aurum. Diketahui Denada sedang memperjuangkan sang putri untuk melawan penyakit leukimia ( kanker darah ) disingapura selama bertahun tahun. Denada dikenal ibu yang sangat kuat,personal branding ini yang membuat banyak orang kaget melihat berita di sosial media dan di media mainstream. ...