Indonesia Bukan lagi Civil Law Murni? Mengintip Dominasi Yurisprudensi Dalam Pasal 2 Hukum Adat KUHP Baru
Berpuluh-puluh tahun negara kita selalu berpatokan dengan hukum tertulis sebagai panglima hukum. KUHP baru memberi warna baru dan cukup mengagetkan kita masyarakat indonesia nih, tahun 2023 pemerintah bersama DPR membuat satu terobosan baru yaitu mendekolonisasi/membebaskan diri dari UU hukum pidana lama dan membuat UU hukum pidana yang baru. Nah yang membuat kaget itu apa? dan seberapa besar pengaruhnya untuk kehidupan kita ? Sbelum kita membahas terlalu jauh, kita harus paham dulu nih, sehari hari ketika kita berurusan dengan hukum, itu sumbernya dari mana? apa kita membuat sendiri atau kita mengadopsi dari negara lain? Nah saya disini saya akan jelasin dulu Hukum yang kita pakai selama ini.
![]() |
| Ilustrasi sistem hukum yang dikenal di Indonesia |
Secara umum kita dibagi 3 kodifikasi hukum di Indonesia yaitu
- KUHP ( KITAB Undang- Undang HUkum Pidana)
- KUHPerdata ( Burgerlijk Wetboek/ WB )
- KUHD ( Kitab Undang- Undang Hukum Dagang )
Nah mengapa ini membuat kaget mansyarakat dan praktisi hukum khususnya? ini yang mau saya bahas dalam artikel dalam blog saya. KUHP katanya pertama kali menjadi prestasi anak bangsa berhasil menciptakan produk sendiri khususnya hukum pidana, apa bener? berpuluh puluh tahun kita mengadopsi sistem civil law atau eropa continental buatan Belanda, yang dipakai di negara eropa daratan dari jaman romawi, tapi sekarang mempunyai KUHP sendiri, ini prestasi atau hanya khayalan semu? faktanya dalam KUHP baru tidak banyak yang berubah baik produknya maupun isinya, isinya hampir serupa tapi semangatnya yang berubah. maksudnya gmana? pada kenyataannya menurut saya KUHP yang berbeda hanya dalam hukuman nya, dimana KUHP lama itu lebih berfokus pada sanksi atau penjara, KUHP sekarang semangat damai yang artinya penjara bukan solusi dari hukuman,tetapi mencapai harmoni hidup damai dan rukun dalam masyarakat atau restorativ justice yang kebanyakan dibicarakan banyak orang, pada kesimpulannya penjara adalah opsi terakhir kalau tidak ada titik temu dalam KUHP baru.
Ada sistem besar yang dipakai negara-negara dalam menegakkan hukum diwilayahnya yaitu civil law dan common law.civil law adalah hukum tertulis ( Undang-Undang ) dan common law adalah presedent ( putusan hakim terdahulu ), dua-duanya punya perbedaan jauh dimana hakim dalam civil law memutus perkara harus sesuai dengan hukum tertulis atau undang-undang yang berlaku, sedangkan common law memutus perkara dengan melihat putusan hakim terdahulu dan putusannya tidak boleh berbeda.
Sistem Hukum :
Civil law ( Eropa continental)
- Sumber Hukum : Tertulis ( UU )
- Tupoksi Hakim : memeriksa dan memutus perkara sesuai UU tertulis
- tranformasi Hukum : cenderung lama dan lambat
- Kekuatan Yurisprudensi : tidak wajib
- Negara Penganut Indonesia, Belanda, prancis
Common Law ( Anglo-Saxon )
- Sumber Hukum : Presedent ( Putusan hakim terdahulu)
- Tupoksi Hakim : memeriksa dan memutuskan perkara melihat putusan hakim terdahulu dan bisa menciptakan hukum baru.
- tranformasi Hukum : cepat dan mengikuti perkembangan zaman
- Kekuatan Yurisprudensi tidak wajib wajib Negara
- Negara Penganut: Inggris, USA, Australia, Singapura
lalu dimana letak masalahnya ? sistem hukum yang kita pakai sekarang banyak dipermasalahkan praktisi hukum,karena hampir 10-15 tahun terakhir kita mengakui Yurisprudensi dan hakim sering kali memutus perkara berdasarkan pertimbangan nilai-nilai yang hidup didalam masyarakat kita, berawal dari diakuinya UU No.48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman, artinya jika ada kekosongan hukum maka hakim bisa membuat hukum baru, ini sangat mirip dengan sistem common law yang dianut USA, Inggris dan Australia yang menyebut yurisprudensi dengan presedent.
Hal ini banyak dikritik karena hakim kita membuat keputusan berbeda beda setiap kasus yang ditangani atau sering disebut disparitas putusan, kita dianggap tidak siap atau cenderung membuat sistem asal jadi, Lalu Mahkamah Agung membuat terobosan dengan mengeluarkan SK KMA No.142/KMA/SK/IX/2011 untuk memilah mana yang layak dijadikan yurisprudensi dan mengurangi perbedaan putusan hakim untuk kasus yang sama. Dalam KUHP yang baru ini memicu banyak kontroversial yang menarik perhatian publik, khususnya Pasal 2 UU No.2/2023 yang menarik perhatian saya,tentang the living law atau hukum yang hidup didalam masyarat, ini bikin semua orang bingung, satu sisi sistem hukum kita tertulis,dalam sisi yang lain kita mengakui hukum adat. Masalah terbesarnya adalah kita hidup berdampingan dengan suku dan agama yg berbeda beda, negara kita sangat multikultural dan hukum adatnya juga berbeda beda, lalu bagaimana nih prosesnya, sedangkan di UU tidak ada spesifik yang mengatur tentang adat di indonesia, dan kalau sesama antar suku bersengketa hukum adat mana yang dipakai? tentu hakim akan banjir putusan baru karena kekosongan hukum, dan akan banyak yuriprudensi yang menjadi acuan hakim dalam mengambil putusan, lalu gmna dengan UU tertulis apa masih dibutuhkan atau jadi ban serep aja?
ANALISIS
Menurut pendapat saya sbenarnya ini adalah suatu kemajuan bagus dalam transformasi hukum kita, tapi harus melalui pertimbangan yang matang dan tidak terburu buru. kita selama ini selalu dibayang-bayangi oleh hukum warisan hukum Belanda yang dibuat untuk tujuan kepentingan kerajaan Hindia-Belanda, yang tidak sesuai dengan nilai-nilai kehidupan dan budaya yang hidup dalam masyarakat kita. Tapi arah pembuatan hukum kita harus jelas, kita tidak boleh abu-abu menentukan arah kekiri atau kekanan, kalau ingin meninggalkan warisan kolonial kita harus merencanakan dengan matang dan belajar tentang kultur kita dan budaya kita. Hukum adat ini adalah terobosan yang sangat pas untuk kita yang budaya ketimuran, dan Yurisprudensi adalah senjata yang cukup ampuh untuk mengatasi kekosongan hukum dari undang-undang tertulis, tapi solusi ini harus dibarengi dengan integritas hakim, selama ini integritas hakim kita diragukan akan posisinya sebagai pemutus perkara, yang kedua pembentukan PERDA untuk mengatasi kekosongan hukum dan pengawasan ketat kepada penegak hukum agar tidak semena-mena mempermainkan hukum, Yang paling penting adalah Negara harus berani memutuskan apakah kita sepenuhnya memakai hukum tertulis atau berkolaborasi antara civil law, common law ,dan hukum adat yang hidup dalam kehidupan kita sehari hari.
Kesimpulan
Hukum tertulis bukan sistem yang buruk untuk kita anut, akan tetapi kita juga harus sadar bahwa hukum yang hidup didalam sanubari masyrakat adalah sistem yang sangat cocok untuk kita pakai, karna mengedapankan nilai-nilai adat yang sudah melekat dengan kehidupan kita. Tidak ada yang salah dengan transformasi atau perubahan hukum di negara kita , karena hukum hakikatnya berkembang sesuai perkembangan zaman. Dan KUHP yang baru ini juga sudah berlaku dan menjadi hukum positif dinegara kita, dan hukum tertulis akan menjadi panglima dan benteng, sedangkan Yurisprudensi menjadi kompas atau penunjuk arah dalam perkembangan hukum dinegara kita. Bagi teman-teman yang mau mencari referensi sistem civil law dan common law, saya menyarankan membaca jurnal ini
Saran
KUHP baru sudah berlaku, untuk menghindari kekosongan hukum pemerintah harus segera melakukan:
- membentuk PERDA untuk mengatur hukum adat disetiap daerah
- melakukan konsolidasi dengan seluruh tokoh adat di indonesia untuk menyamakan visi aturan, untuk menghindari benturan antar suku dan ras di negara kita

Komentar
Posting Komentar