Nasib Ressa Si anak yang Tak Diakui : Polemik yang Tak Kunjung Usai, Celah Hukum Advokat dalam KUHP baru
Batin siapa yang tak terluka melihat seorang anak yang berjuang mendapatkan pengakuan dari ibunya. Dia adalah Ressa Rizky Rossano, yang akrab dipanggil ressa. Sudah 24 tahun pemuda ini nasibnya terluntang lantung mencari siapa ibu kandung yang melahirkannya,berawal dari gugatan ke pengadilan negeri banyuwangi awal november 2025 kepada ibu yang tak menganggapnya yaitu Denada Tambunan.

Profil Singkat Ibu
- Bernama Lengkap: Denada Elizabeth Anggia Ayu Tambunan.
- Lahir: Jakarta, 19 Desember 1978
- Bapak: Rio Tambunan
- Ibu: Emilia Contessa
- Profesi: Penyari rapper, penyanyi dangdut, host dan akting
- Pernikahan :Menikah dengan Jerry Aurum tahun 2012, dan dikaruniai anak perempuan bernama Aisha Aurum.
Diketahui Denada sedang memperjuangkan sang putri untuk melawan penyakit leukimia ( kanker darah ) disingapura selama bertahun tahun. Denada dikenal ibu yang sangat kuat,personal branding ini yang membuat banyak orang kaget melihat berita di sosial media dan di media mainstream. Apa benar seorang ibu yang dikenal tangguh dengan tega menitipkan anak hasil diluar nikah kepada keluarga dan sampai hati membuat skenario memaksa tante atau bibinya agar ressa memanggil denada dengan sebutan kakak sepupu. Hal ini yang membuat Ressa merasa terluka dan sakit hati yang berbuntut pada tuntutan pengakuan resmi dan ganti rugi materil sebanyak tujuh milliar rupiah sebagi ganti atas penelantaran selama 24 tahun.
Analisis Hukum :
Lalu bagaimana Ressa memenangkan pertarungan, bukan hanya sebatas pengakuan sekaligus mendapatkan haknya sebagai anak yang telah hilang selama puluhan tahun.
Mediasi :
Pengacara Ressa dapat melakukan mediasi sebagai bentuk kesepakatan damai, sebelum bergulir ke meja hijau. Kuasa Hukum dapat melakukan konsolidasi kepada pengacara Denada apakah pihak Denada secara legowo mengakui bahwa pemuda yang bernama Ressa adalah anak biologisnya, dan mau mengganti biaya sekolah, makan, dan biaya hidup yang tidak seharusnya dipikul oleh Ressa dari kecil. Apabila gagal maka Ressa bisa melanjutkan melalui jalur perjuangan di pengadilan melalui :
Jalur Perdata :
Jika Jalur mediasi gagal,terpaksa hakim yang akan memutuskan. Tapi apakah kuasa hukum Ressa mampu membuktikan dan melihat celah dalam dalam kasus ini?
mari kita kulik jalur perdata, jalur ini adalah hal yang sangat mungkin dimenangkan asal pihak Ressa dan kuasa hukumnya dapat membuktikan secara rinci dampak langsung dan tidak langsung terhadap kerugian yang dialaminya selama berpuluh puluh tahun. Dasar hukum yang paling logis adalah pasal 1365 KUHPerdata perbuatan melawan hukum ( PMH ). Akan tetapi disini tantangannnya pengacara Ressa harus mampu membuktikan kerugian materil dan immateril serta meyakinkan hakim apakah penelantaran punya kerugian secara langsung yang menyebabkan Ressa putus kuliah atau tidak dibiayai setiap bulan layaknya tanggung jawab seorang ibu dan apakah penelantaran sejak bayi punya dampak langsung terhadap nasib Ressa sekarang.simpel nya apakah penelantaran denada dimasa lalu yang membuat hidup Ressa melarat dimasa sekarang, yang seharusnya sejak kecil dia menerima kasih sayang, dapat sekolah yang bagus, kehidupan yang layak seperti saudara tirinya Aisha.ketika pengacara dan Ressa mampu membuktikan secara spesifik maka kemungkinan hakim akan mempertimbangkan untuk mengabulkan gugatan,akan tetapi hakim juga akan menghitung apa benar tujuh milliar itu adalah jumlah yang real atau hakim punya pendapat lain, bisa saja putusan dikabulkan tetapi jumlahnya jauh dibawah atau mungkin setengah dari tuntutan yang diajukan Ressa.
ketika putusan sudah keluar dan pihak ressa merasa tidak puas atas putusan, dalam hal ini misalkan Denada mengakui Ressa adalah anak biologisnya, akan tetapi biaya yang dikeluarkan ganti rugi tidak sesuai dengan tuntutannya, dia bisa mengajukan banding ke pengadilan tinggi dalam masa waktu pikir pikir selama 14 hari,kasusnya akan diperiksa ulang oleh pengadilan dengan melihat fakta kasusnya secara detail. Apabila dia masih kalah dia bisa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung ( MA ), dan tingkat terakhir Peninjauan Kembali ( PK ) ketika menemukan bukti baru atau novum yang belum terkuak sebelumnya dipersidangan.
Jalur Pidana
Didalam jalur pidana ini cukup menarik, dimana berlakunya KUHP baru sedangkan kasus ini sudah lama terjadi.jadi bagaimana cara pembuktiannya dan KUHP mana yang dipakai? nah dalam hukum pidana kita mengenal asas yang dipakai sebagai pedoman dan interpretasi apabila menemukan kerumitan kasus untuk menafsirkan pasal. Kita mengenal asas LEX POSTERIORI DEROGAT LEGI PRIORI yang artinya hukum yang baru mengesampingkan hukum yang lama, contoh sederhananya ketika ada aturan lama BPJS bahwa setiap kelas berbeda beda aksesnya terhadap perawatan dan dokter spesialis, kemudian pemerintah membuat aturan yang baru bahwa setiap kelas BPJS punya hak yang sama dalam hal perawatan dan akses ke dokter spesialis, maka otomatis aturan yang lama tidak berlaku. Begitu juga dalam KUHP ini, yang baru akan berlaku dan KUHP lama ditinggalkan dan tidak dipakai. Tapi perlu dicermati kasus Ressa ini juga cukup rumit dimana penelantaran anak.
dan menyembunyikan identitas terjadi sebelum KUHP baru diundangkan, disini lah letak seni interpretasi seorang pengacara diuji, asas diatas yaitu asas LEX POSTERIOR dibatasi tembok oleh asas LEGALITAS dimana seseorang tidak boleh dihukum jika aturannya belum ada. Maka jalan tengah yang bisa diambil adalah menggunakan asas LEX PAVOR REO,yaitu asas yang menguntungkan bagi terdakwa, akibat perubahan KUHP yang terjadi ditengah jalan. Karena kasus Ressa bergulir awal november 2025 dan 2 januari 2026 berlakunya KUHP yang baru maka asas ini sangat relevan untuk digunakan menghindari kerugian terdakwa akibat perubahan kebijakan negara. Dalam kasus ini kasus Ressa sebetulnya sudah daluwarsa kalau merujuk pada penelantaran dan penghilangan asal usul anak dengan ancaman diatas 3 tahun, daluwarsanya 12 tahun. Kalau dihitung sejak tahun 2002 sampe dengan sekarang terhitung kurang lebih 24 tahun, secara garis besar kasus ini gugur. Tapi ketika pengacara pintar dan lihai, kasus ini bisa di paksa lanjut dengan membuktikan kepada penyidik bahwa ini adalah delik berlanjut, dan dilakukan terus menerus dengan niat jahat menyembunyikan identitas anak sampai sekarang, diatur dalam pasal 22 KUHP baru, salah satu contoh misalkan ketika bertemu Denada selalu berkata pada bibi nya, supaya Ressa selalu memanggil dengan sebutan kakak dan ini terjadi terus menerus hingga kini. Ini menjadi salah satu bukti kuat bahwa delik ini berlanjut yg disengaja agar rahasia tidak terbongkar. Dan pengacara harus bisa menyusun skenario hukum tingkat tinggi agar bisa memenangkan perkara ini. Lalu bagaimana dengan pembelaan Denada dan bagaimana pengacaranya menghadapi perkara ini ? Denada bisa menggugat balik ketika Ressa tidak bisa membuktikan tuduhannya, dengan pasal laporan palsu atau fitnah pasal 437 KUHP baru ancaman penjara 3 tahun dan pencemaran nama baik pasal 433 KUHP baru. Tentunya masing masing punya konsekuensi, dimana ketika terjadi saling lapor dan saling serang hubungan emosional akan semakin jauh antara ibu dan anak.
Kesimpulan
sebetulnya KUHP baru adalah langkah yang baik dalam kasus ini, dimana semangat yang dibangun bukan soal balas dendam atau pidana penjara, melainkan semangat restoratif justice yaitu semangat keadilan. Tidak perlu keadilan diarahkan pada tujuan pidana, pengakuan sang ibu adalah hadiah dari kebingungan yang berpuluh puluh tahun tersimpan dalam hati kecilnya, Nominal uang tuntutan bukanlah tujuan karena akan merusak hubungan dan pengakuan yang akan selamanya akan jauh. Ini adalah pelajaran untuk semua kalangan bahwa kesalahan dimasa lalu, bukan menjadi alasan kita menelantarkan hasil aib yang kita perbuat, tanggung jawab akan menunjukkun martabat seorang perempuan yang tinggi, sekalipun aib akan terbongkar karena seorang public figur, termasuk kehilangan pekerjaan akibat mempertahankan anak hasil kesalahan pergaulan bebas yang tidak diinginkannya. Ini menjadi pelajaran untuk perempuan agar menjaga martabatnya dan menjaga value agar terhindar dari masalah seperti kasus ini, Dan laki laki harus sadar mempunyai seorang ibu,agar tidak memperlakukan dan mempermainkan perempuan seenaknya, karena tidak semua perempuan siap untuk menjadi ibu yang bertanggung jawab, agar anak yang lahir karena keegoisan karakter tidak menjadi korban.
Komentar
Posting Komentar