" Tanah Untuk Siapa ? Membongkar Makna Sosial Pasal 6 UU Pokok Agraria ( UUPA ) "

salah satu bentuk tanah dan tata ruang persawahan di indonesia


Pernah tidak kamu membayangkan tanah yang kamu perjuangkan dengan cicilan atau kamu beli tanah hasil jerih payahmu, diambil oleh pemerintah dengan alasan untuk kepentingan umum? dan kamu apa bisa menolak ketika negara bilang membutuhkan tanahmu untuk pembangunan jalan, rumah sakit, atau kepentingan umum lainnya ? Jawabannya : TIDAK BISA
Payung hukum utamanya adalah UU No.2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

Mengapa? setiap tanah  kamu yang berstatus hak milik, hak bangunan, hak guna usaha , itu tidak langsung menjadi hak kamu secara privat ,hal ini diatur dalam UU agraria pasal 6 yang berbunyi : SEMUA HAK ATAS  TANAH MEMILIKI FUNGSI SOSIAL, artinya tanah yang yang kamu punya tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi kamu semata, tapi juga harus mementingkan masyarakat luas secara umum, jadi sewaktu- waktu pemerintah memerlukan tanah untuk dibangun  proyek jalan tol atau fasilitas publik lainnya, yang kebetulan bersinggungan dengan tanahmu, pemerintah berhak mengambil dan kamu tidak boleh menolaknya, tentunya sesuai dengan prosedur dan aturan undang undang yang berlaku di negara kita dan kamu juga dapat kompensasi yang layak nantinya.

Penjelasan

Dalam hal ini pemerintah bukan kekuasaan diktator yang semena-mena terhadap masyarakat untuk kepentingannya, akan tetapi bertugas  sebagai regulator yang bertugas mengatur dan mengawasi  serta menyeimbangkan antara kepentingan pribadi dan kepentingan umum.

Lalu bagaimana cara pemerintah ketika membutuhkan tanah untuk membangun fasilitas publik atau fasilitas umum?
Mari kita pahami bersama sama. Dasar hukum diatas diperkuat oleh UU No.6 Tahun 2023 tentang cipta kerja untuk proyek strategis nasional (PSN) dan didukung PP No.19 Tahun 2021 yang mengatur detail perencanaan sampai penyerahan hasil pengadaan tanah. Salah satu contoh misalkan pemerintah membutuhkan tanah seluas kurang lebih 1000 Ha lahan yang dibutuhkan untuk pembangunan jalan tol di jawa barat terletak di 5 kabupaten Purwakarta, Subang, Indramayu, Majalengka, Cirebon. Dan rata rata tanah ini dimiliki oleh masyarakat secara pribadi dengan sertifikat hak milik.

Pertama tama pemerintah akan membuat panitia yang diketuai oleh gubernur jawa barat, karena wilayah jalan tol ini ada di daerahnya, yang terdiri dari :

1.Tim Persiapan

  • Ketua      : Gubernur
  • Anggota  : Bupati dari kabupaten terkait, dan PUPR 
Tugasnya adalah untuk memberikan informasi dan mengumpulkan masyarakat , menyampaikan niat untuk membangun jalan tol di lima kabupaten tersebut, disini masyarakat yang terkena dampak akan diajak musyawarah sekaligus mendata tanah milik masyarakat  tersebut. Kemudian setelah konsultasi dengan pihak terdampak gubernur akan membuat surat keputusan (SK) penetapan rencana lokasi jalan tol yang akan dibangun. Landasan hukum wewenang gubernur ialah UU No.2 Tahun 2012, pasal 13 s/d 26   

2. Panitia Pelaksana  


    Setelah surat keputusan gubernur keluar, BPN provinsi mengambil alih  dan melakukan pengadaan tanah (P2T) yang terdiri dari :

  • Satuan tugas fisik dari BPN, tugasnya  melakukan pengukuran tanah, dan batas bidang tanah.
  • Satuan tugas  yuridis dari BPN, tugasnya mendata identitas pemilik dan memverifikasi  dokumen kepemilikan ( SHM, Girik, dan Akta ) serta mencatat bangunan yang berada dibidang tanah masyarakat yang terdampak.
  • Aprraisal ( Penilai independen yang ditunjuk melalui lelang ) , menilai harga tanah pengganti yang wajar dan menghitung kerugian serta nilai ekonomi bangunan dan tumbuhan yang berada di bidang tanah warga, berdasarkan laporan verifikasi BPN.  Landasan hukum UU No. 2 Tahun 2012, pasal 27 s/d 36

3. Tahap Penyerahan Hasil Pembayaran

 
    Setelah memastikan semua data  dari BPN sudah benar, kementrian  PUPR mengutus pejabat pembuat komitmen ( PPK ) untuk menyiapkan administrasi pelepasan hak dari warga ke negara. Setelah semuanya sudah dipastikan berhasil sesuai prosedur, lembaga manajemen aset negara ( LMAN ) melakukan pembayaran dengan cara melakukan transfer ke rekening warga penerima hak.

4. Sengketa ( Gugatan )


    Tidak semua warga terima dengan kompensasi yang diberikan oleh pemerintah, ada sebagian yang menolak karena nilai ganti rugi yang tidak sesuai, karena harga tanah dan bangunan tidak sesuai yang diharapkan, kondisi tanah yang masih dalam sengketa. Masyarakat punya waktu 14 hari setelah musywarah penetapan nominal oleh BPN, punya hak  melakukan gugatan ke pengadilan di wilayah hukum masing masing, hal ini diatur dalam peraturan Mahkamah Agung ( PERMA) No.2 tahun 2021 jika tanahnya terletak di subang, maka gugatannya dilakukan ke pengadilan negeri subang, dan begitu juga kabupaten yang lain melakukan pelaporan dipengadilan daerahnya masing masing. Tujuannya hanya untuk meminta ganti rugi yang lebih layak, bukan untuk membatalkan proyek jalan tol tersebut.

Setelah itu hakim akan memeriksa dokumen, apakah prosedur dilaksanakan sesuai undang undang, dan memeriksa kembali harga yang ditetapkan oleh BPN, disini masyarakat akan menunjukkan bukti  tentang lokasi tanahnya yang strategis, objek tanaman dan bangunan yang tidak dimasukkan, kerugian kehilangan pendapatan seperti toko yang tidak bisa beroperasi lagi. Selama proses sengketa uang dititipkan oleh BPN dipengadilan, hal ini diatur juga dalam Pasal 42 UU No. 2 Tahun 2012

setelah pemeriksaan hakim akan memutuskan apakah nilai ganti rugi tanah itu sesuai atau harus ditambah mempertimbangkan nilai nilai ekonomi yang hilang akibat proyek tersebut. Kemudian setelah hakim memutuskan, ketua pengadilan   melakukan pelepasan hak bukan lagi ditandatangani oleh pemilik tanah, tetapi melalui penetapan pengadilan dan sertifikat bukti kepemilikan dianggap tidak berlaku, tanah menjadi milik negara. Setelah putusan sudah berkekuatan hukum tetap uang yang dititipkan dipengadilan bisa diambil oleh masyarakat yang menggugat sesuai aturan yang ditetapkan . 

Analisis Penulis

Dalam sengketa seperti ini sering kali ditemukan oknum oknum nakal  dari pemerintah yang mengambil kesempatan didalam kepolosan dan ketidaktauan masyarakat soal aturan pertanahan yang berlaku dinegara kita, banyak masyarakat yang rugi atas setiap tindakan kesewenang wenangan oknum yang dianggap masyarakat mewakili pemerintah.

 berikut beberapa sudut  pandang analisis saya :
    1. Aprraisal atau tim penilai sering kali hanya fokus menghitung nilai fisik bidang tanah yang diganti rugi, mereka lupa akan perubahan emosional karena pindah rumah bisa berdampak pada masa depan pemilik rumah yang terkena proyek jalan tol, saya kira mereka sering melewatkan itu.
    2. Dalam posisi kebutaan masyarakat memahami aturan hukum, seharusnya dari awal konsultasi  publik, pihak penegak hukum seperti advokat dilibatkan untuk memastikan apakah hak hak masyarakat sudah sesuai atau tidak, dan mengingat masa tenggat waktu 14 hari yang diberikan untuk menggugat, peran advokat sangat penting kehadirannya untuk membantu menyiapkan bukti bukti dalam melawan pihak appraisal supaya kekuatan berimbang dalam sengketa.
    3. Maraknya permainan oknum panitia dan mafia tanah, pengawasan administratif menurut saya sangat minim untuk menghindari kerugian warga dan negara.
    4. Lembaga pengadilan yang seharusnya jadi tempat pengaduan, seringkali menjadi malapetaka untuk masyarakat yang merasa dirugikan, karena posisi tawar menjadi tidak berarti, dan hanya menunggu belas kasih dari hakim untuk membantu mereka yang haus akan keadilan.




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Nasib Ressa Si anak yang Tak Diakui : Polemik yang Tak Kunjung Usai, Celah Hukum Advokat dalam KUHP baru

Indonesia Bukan lagi Civil Law Murni? Mengintip Dominasi Yurisprudensi Dalam Pasal 2 Hukum Adat KUHP Baru