Postingan

Menampilkan postingan dengan label AI Hukum

Anatomi Masa Depan Advokat: Apakah Navigasi Kecerdasan Buatan (AI) Efesiensi Untuk Klien Atau Menggadaikan Etika Advokat?

Gambar
AI Hukum vs Rahasia Jabatan Advokat. Dunia hukum sekarang dalam proses dilema, khususnya profesi advokat. Kebuntuan yang hampir dirasakan setiap hari dalam membedah ratusan sampai ribuan pasal yang membutuhkan waktu berminggu-minggu atau sampai berbulan-bulan, kini menemui titik temu. Kecerdasan buatan artificial intelligence ( AI) hadir sebagai jawaban untuk masalah ini, ribuan pasal yang membutuhkan waktu lama, kini bisa selesai dalam hitungan detik. Akan tetapi hadir juga masalah baru " sumpah jabatan" yang membayangi profesi advokat dalam setiap langkahnya. Kehadiran AI dieluh-eluhkan banyak orang, karena dirasa dapat meringankan pekerjaan manusia, khususnya profesi advokat sebagai solusi efesiensi  dalam menyelesaikan perkerjaannya. Tapi apakah AI betul-betul efesiensi atau bunuh diri profesi yang paling halus. Mengapa? karena seorang advokat dalam memanfaatkan kecerdasan buatan (AI) dalam mengerjakan tugasnya, memasukkan detail data perkara dan pribadi kliennya untuk me...

" Tanah Untuk Siapa ? Membongkar Makna Sosial Pasal 6 UU Pokok Agraria ( UUPA ) "

Gambar
Pernah tidak kamu membayangkan tanah yang kamu perjuangkan dengan cicilan atau kamu beli tanah hasil jerih payahmu, diambil oleh pemerintah dengan alasan untuk kepentingan umum? dan kamu apa bisa menolak ketika negara bilang membutuhkan tanahmu untuk pembangunan jalan, rumah sakit, atau kepentingan umum lainnya ? Jawabannya : TIDAK BISA Payung hukum utamanya adalah UU No.2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Mengapa? setiap tanah  kamu yang berstatus hak milik, hak bangunan, hak guna usaha , itu tidak langsung menjadi hak kamu secara privat ,hal ini diatur dalam UU agraria pasal 6 yang berbunyi : SEMUA HAK ATAS  TANAH MEMILIKI FUNGSI SOSIAL,  artinya tanah yang yang kamu punya tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi kamu semata, tapi juga harus mementingkan masyarakat luas secara umum, jadi sewaktu- waktu pemerintah memerlukan tanah untuk dibangun  proyek jalan tol atau fasilitas publik lainnya, yang kebetulan bersinggungan dengan tan...