Anatomi Masa Depan Advokat: Apakah Navigasi Kecerdasan Buatan (AI) Efesiensi Untuk Klien Atau Menggadaikan Etika Advokat?
![]() |
| AI Hukum vs Rahasia Jabatan Advokat. |
Dunia hukum sekarang dalam proses dilema, khususnya profesi advokat. Kebuntuan yang hampir dirasakan setiap hari dalam membedah ratusan sampai ribuan pasal yang membutuhkan waktu berminggu-minggu atau sampai berbulan-bulan, kini menemui titik temu. Kecerdasan buatan artificial intelligence ( AI) hadir sebagai jawaban untuk masalah ini, ribuan pasal yang membutuhkan waktu lama, kini bisa selesai dalam hitungan detik. Akan tetapi hadir juga masalah baru " sumpah jabatan" yang membayangi profesi advokat dalam setiap langkahnya.
Kehadiran AI dieluh-eluhkan banyak orang, karena dirasa dapat meringankan pekerjaan manusia, khususnya profesi advokat sebagai solusi efesiensi dalam menyelesaikan perkerjaannya. Tapi apakah AI betul-betul efesiensi atau bunuh diri profesi yang paling halus. Mengapa?
karena seorang advokat dalam memanfaatkan kecerdasan buatan (AI) dalam mengerjakan tugasnya, memasukkan detail data perkara dan pribadi kliennya untuk mendapatkan solusi yang efesien dan singkat. Tetapi disaat itu juga ia sedang mempublish rahasia klien yang sudah ditandatangani sendiri.
Pembahasan: Keamanan Minim VS Kenyataan Rahasia Jabatan
Banyak platform bisnis AI hukum menawarkan jasa dan waktu yang efesien serta menjamin keamanan kerahasiaan yang tinggi, berbeda dengan jasa hukum personal/pribadi yang tingkat keamanannya rendah. Namun kita harus jeli dalam membedakan keamanan siber dan kerahasiaan jabatan, platform mungkin memiliki tembok enskripsi yang tinggi untuk menghalau peretas atau hacker, akan tetapi AI tetaplah pihak ketiga.
Berdasarkan Pasal 4 huruf H (KEAI), kewajiban menjaga rahasia jabatan adalah mutlak. Masalahnya sistem AI saat ini hampir semua tidak memiliki sistem End to End Encryption (E2EE) dalam memproses data nya, yang artinya:
- informasi data klien bisa dibaca oleh sistem mereka untuk melatih algoritma dimasa depan
- Setelah menekan upload, kedaulatan data hilang, kunci brankas rahasia klien ada diperusahaan tehnologi tersebut.
" Meskipun platform AI hukum membangun pagar rumahnya setinggi 5 meter( keamanan yang tinggi) , tetap saja platform tersebut memberikan kunci rumahnya kepada orang asing ( Perusahaan AI )".
Apakah efesiensi yang kita dapatkan dalam waktu singkat dalam menyusun draf, sebanding dengan resiko kebocoran data pribadi klien ke pihak ketiga? Disinilah integritas seorang advokat diuji.
ANALISIS PENULIS
Analisis saya berdasarkan Kode Etik Advokat Indonesia ( KEAI ) Tahun 2002, UU Advokat No.18 Tahun 2003. UU No.1 Tahun 2023 KUHP Baru, UU No.27 Tahun 2022 ( PDP), UU No.1 Tahun 2024 ( ITE Perubahan) dan Buku Konseptualisasi Epistimologi Prinsip Hukum dalam Konstitusi Negara.yaitu:
Analisis Yuridis
- Menurut hemat saya resiko penggunaan AI dalam tugas advokat adalah masalah kepatuhan yang sangat serius, bukan hanya masalah teknis tapi juga ancaman terhadap rahasia jabatan KEAI dan UU Advokat. Advokat wajib memegang rahasia klien secara mutlak, Mengunggah data klien berbasis cloud tampa sistem enskripsi end to end, beresiko melanggar pasal 4 huruf h KEAI. Kendali data berpindah kepada penyedia AI, advokat kehilangan kontrol atas rahasia data klien.
- Berdsarkan pasal 35 PDP advokat atau kantor hukum adalah pengendali data pribadi, advokat wajib melindungi data pribadi dari pengaksesan data yang tidak sah. Kelalaian dalam penggunaan data dapat dituntut 5 tahun penjara atau denda 5 milliar jika terjadi kerugian yang dialami subjek data.
- Sebagaimana diatur dalam UU ITE Terbaru, prinsip sistem elektronik yang andal dan bertanggung jawab berpotensi dilanggar, karena output AI bisa saja berhalusinasi hukum ( data palsu ), jika digunakan tampa verifikasi ketat.
- Advokat yang menggunakan AI tidak aman karena secara teknis mempermudah transmisi elektronik yang bersifat publik, atas komunikasi dengan klien. Hal ini beresiko melanggar pasal 258 KUHP Baru tentang penyadapan digital berupa sanksi pidana 10 tahun.
Analisis Berdasarkan Buku Konseptualisasi Epistimologis yaitu:
1. Dalam transformasi perannya AI sangat baik dalam penelusuran hukum,analisis hukum dan prediksi keptusan hakim.
2. Buku epistimologi mempertanyakan sejauh mana kita bergantung pada tehnologi untuk memberikan hukum yang benar, pengetahuan bukan sekedar data melainkan interpretasi akal budi dan etika.
KESIMPULAN
1. AI adalah adalah rekan kerja yang cerdas tapi buta akan moral, ia tidak memiliki akal budi untuk membedakan yang adil dan benar secara moral
2. Penggunaan AI tampa persetujuan tertulis dari klien adalah pelanggaran berat UU PDP dan Kode Etik Advokat
3. AI adalah ancaman nyata jika seorang advokat malas dan ceroboh secara teknis, tapi sebaliknya AI akan menjadi kekuatan kalau menggunakan prinsip kehati-hatian, tetap menggunakan manusia sebagai penentu keputusan.
SARAN
Advokat jangan pernah menjadikan AI sebagai tameng untuk menutup ketidakmampuan menjaga data klien, advokat yang diperbudak AI akan melanggar sumpahnya sendiri. Akan tetapi jika advokat tidak menguasai AI akan tertinggal, maksud saya disini gunakan AI sebagai Instrumen bukan sebagai penentu pengetahuan. Sekalipun pengetahuan hukum sudah bergeser dari buku fisik berpindah ke database online/digital, tetapi ilmu hukum sejati lahir dari interpretasi dan akal budi, bukan sebatas algoritma.Berikut saran yang bisa digunakan seorang advokat dalam menyelesaikan tugasnya dengan memanfaatkan AI:- Anomisasi, dalam mengerjakan tugas advokat harus selalu menghapus nama asli klien, nama perusahaan setiap kali bertanya atau memerintah AI
- Advokat harus bertanggung jawab pada keandalan sistem elektronik, karena UU ITE terbaru harus dilakukan secara aman, andal, dan bertanggung jawab. Jadi pilih AI yang mempunyai jaminan tidak digunakan untuk melatih AI publik perusahaan kecerdasan buatan tersebut di masa depan, misalnya AI berbayar. Dan sebelum menerapkan dikantor hukum anda analisis dahulu dampak dan keamanannya, tentunya walaupun aman ketika menggunakan tetap kembali ke point pertama, untuk menghindari kebocoran data anda.
- AI kadang-kadang suka berhalusinasi ketika menjawab pertanyaan anda, walaupun menggunakan AI berbayar yang punya standar tinggi sekalipun. Sebagai advokat anda harus melakukan verifikasi ketat, untuk menghindari referensi palsu, kutipan palsu atau pasal palsu untuk menghindari penyesatan keterangan kepada klien dan integritas proses pengadilan. Hal ini sejalan dengan Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI ) yang melarang advokat menyesatkan klien.
- Mengutamakan keadilan diatas kepastian algoritma, sejalan dengan KUHP baru yang mengingatkan jika terjadi pertentangan hukum dan keadilan, hakim dan penegak hukum lainnya wajib mengutamakan keadilan. AI selalu bekerja menggunakan data masa lalu ( Kepastian), sedangkan keadilan membutuhkan kebijaksanaan dan hati nurani atas situasi yang berbeda disetiap waktu. Jadi advokat bisa menggunakan AI untuk memperkuat argumentasi data, tetapi memperjuangkan keadilan bagi klien, advokat harus menggunakan hati nurani dan nilai-nilai pancasila yang ada dinegara kita.
Sejalan dengan saran saya diatas, menteri hukum singapura Edwin Tong SC dikutip dari laman Hukum Online.com Ia menekankan bahwa peran dari teknologi, khususnya AI, tidak hanya sebagai alat bantu teknis seperti untuk riset hukum atau pengelolaan dokumen. Teknologi tersebut ke depannya akan memengaruhi cara firma hukum dijalankan, model bisnis yang digunakan, strategi perekrutan talenta, hingga budaya kerja dan sistem pendidikan hukum. Dalam pidatonya mengatakan:
“Penting bagi kita untuk memikirkan seperti apa profesi ini seharusnya, bukan hanya tahun depan atau dua tahun ke depan, tetapi dalam 10, 20, bahkan 30 tahun mendatang. Serta langkah yang harus diambil dan tantangan yang perlu kita hadapi untuk mencapainya,” Jumat (6/3).
Jadi jangan biarkan algoritma mendikte nurani hukum anda sebagai advokat, seorang advokat mengandalkan AI tampa verifikasi dan etika bukan lagi sebagai pembela keadilan tapi operator mesin. Tapi jangan pula anda tutup mata terhadap kemajuan tehknologi, AI adalah partner yang cerdas maka dari itu sebagai advokat yang pintar, gunakan dia sebagai rekan kerja untuk mendukung argumentasi data, bukan sebagai alat kemalasan anda.
- Anomisasi, dalam mengerjakan tugas advokat harus selalu menghapus nama asli klien, nama perusahaan setiap kali bertanya atau memerintah AI
- Advokat harus bertanggung jawab pada keandalan sistem elektronik, karena UU ITE terbaru harus dilakukan secara aman, andal, dan bertanggung jawab. Jadi pilih AI yang mempunyai jaminan tidak digunakan untuk melatih AI publik perusahaan kecerdasan buatan tersebut di masa depan, misalnya AI berbayar. Dan sebelum menerapkan dikantor hukum anda analisis dahulu dampak dan keamanannya, tentunya walaupun aman ketika menggunakan tetap kembali ke point pertama, untuk menghindari kebocoran data anda.
- AI kadang-kadang suka berhalusinasi ketika menjawab pertanyaan anda, walaupun menggunakan AI berbayar yang punya standar tinggi sekalipun. Sebagai advokat anda harus melakukan verifikasi ketat, untuk menghindari referensi palsu, kutipan palsu atau pasal palsu untuk menghindari penyesatan keterangan kepada klien dan integritas proses pengadilan. Hal ini sejalan dengan Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI ) yang melarang advokat menyesatkan klien.
- Mengutamakan keadilan diatas kepastian algoritma, sejalan dengan KUHP baru yang mengingatkan jika terjadi pertentangan hukum dan keadilan, hakim dan penegak hukum lainnya wajib mengutamakan keadilan. AI selalu bekerja menggunakan data masa lalu ( Kepastian), sedangkan keadilan membutuhkan kebijaksanaan dan hati nurani atas situasi yang berbeda disetiap waktu. Jadi advokat bisa menggunakan AI untuk memperkuat argumentasi data, tetapi memperjuangkan keadilan bagi klien, advokat harus menggunakan hati nurani dan nilai-nilai pancasila yang ada dinegara kita.
Sejalan dengan saran saya diatas, menteri hukum singapura Edwin Tong SC dikutip dari laman Hukum Online.com Ia menekankan bahwa peran dari teknologi, khususnya AI, tidak hanya sebagai alat bantu teknis seperti untuk riset hukum atau pengelolaan dokumen. Teknologi tersebut ke depannya akan memengaruhi cara firma hukum dijalankan, model bisnis yang digunakan, strategi perekrutan talenta, hingga budaya kerja dan sistem pendidikan hukum. Dalam pidatonya mengatakan:
“Penting bagi kita untuk memikirkan seperti apa profesi ini seharusnya, bukan hanya tahun depan atau dua tahun ke depan, tetapi dalam 10, 20, bahkan 30 tahun mendatang. Serta langkah yang harus diambil dan tantangan yang perlu kita hadapi untuk mencapainya,” Jumat (6/3).
Jadi jangan biarkan algoritma mendikte nurani hukum anda sebagai advokat, seorang advokat mengandalkan AI tampa verifikasi dan etika bukan lagi sebagai pembela keadilan tapi operator mesin. Tapi jangan pula anda tutup mata terhadap kemajuan tehknologi, AI adalah partner yang cerdas maka dari itu sebagai advokat yang pintar, gunakan dia sebagai rekan kerja untuk mendukung argumentasi data, bukan sebagai alat kemalasan anda.

Komentar
Posting Komentar