"Melawan Premanisme Berkedok Penagihan : Ini Prosedur Resmi Penarikan Kendaraaan di Jalan"

Belakangan ini banyak ribut soal ulah oknum debcolector yang secara paksa menarik kendaraan dijalan, lalu apakah prosedur seperti itu boleh atau legal ?


ilustrasi  petugas penagih atau debcolector  memaksa untuk merampas motor seorang ibu yang gagal bayar
Debtcollector vs costumer



Begini penjelasannya, kendaraan yang kamu kredit atau cicil setiap bulannya dari showroom motor atau mobil itu sudah dilunasi oleh pihak ketiga seperti leasing yang sudah tidak asing ditelinga kamu, contohnya Adira, FIF, BAF, OTTO, WOM dan penyedia layanan kredit lainnya. Sistem seperti ini adalah cara untuk memudahkan orang-orang yang ingin punya kendaraan digunakan sehari-hari untuk bekerja dan ada juga yang digunakan untuk gaya hidup, sistem ini adalah pedang bermata dua, bisa saja menjadi kemudahan atau berbalik menjadi petaka.

Mengapa seperti itu, mendapatkan kendaraan sangatlah mudah dengan DP (down payment) yang rendah kamu bisa mendapatkan motor dalam hitungan hari dan tidak mengikuti proses yang berbelit-belit, akan tetapi kemudahan mendapatkan motor bertolak belakang  dengan bunga yang cukup tinggi yang akan menyiksa kamu selama proses kredit tersebut yang kamu hiraukan didalam perjanjian, kamu tidak mau tau soal bunganya, yang penting mendapatkan motor dan bisa dipakai untuk kegiatan sehari- hari.

Sebelum motor sampai dirumahmu, kamu melakukan akad atau perjanjian dengan pihak leasing di showroom atau tempat yang disepakati. Pihak kreditur dalam hal ini adalah leasing akan membuat perjanjian sepanjang mungkin, agar kamu tidak mau membaca isi perjanjian dan langsung tanda tangan, padahal rata-rata isi perjanjian banyak klausul yang memberatkan kamu, kamu cenderung langsung sepakat dan tanda tangan isi perjanjiannya karena ingin buru-buru mendapatkan motor atau mobil impian kamu.

Didalam Undang-Undang Hukum Perdata perjanjian yang kalian sepakati dalam hal ini kamu adalah sebagai debitur dan pihak leasing adalah kreditur bersifat final dan mengikat untuk kedua belah pihak, hal ini sejalan dengan ASAS FACTA SUN SERVANDA, sederhanamya asas ini menjelaskan bahwa perjanjian yang kalian kesepakati antara kamu dan kreditur sah secara hukum dan menjadi undang-undang bagi kamu dan pihak leasing,walaupun isinya semuanya hampir merugikan kamu, pihak kreditur atau leasing akan mengatakan bahwa sebelum ditanda tangani, pihaknya sudah memberitahukan untuk dibaca dengan teliti, tapi karena kelalaian kamu mengabaikan isi perjanjiannya ini akan menjadi malapetaka disaat kamu tidak sanggup bayar ditengah jalan, saat kamu tidak punya uang atau kehilangan pekerjaan. 

Lalu dimana perjanjian syarat sah perjanjian diatur? syarat sah perjanjian diatur dalam  KUHperdata 
buku ketiga  tentang perikatan Pasal 1320 yang berbunyi :
  1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya, artinya jika antara kamu sepakat dalam melakukan proses kredit motor beserta  isi klausul perjanjiaannya, otomatis syarat sepakat terpenuhi.
  2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan, arti cakap disini bukan brarti kamu berumur 17 tahun keatas atau sudah memiliki ktp, akan tetapi cakap atau mampu membuat perjanjian dan memahami isi perjanjian, dan bukan orang yang dalam pengampuan, maksud dari pengampuan adalah seperti ODGJ atau orang dalam gangguan jiwa serta orang pemboros yang dalam pengawasan wali, ini adalah syarat yang harus terpenuhi.
  3. Suatu pokok persoalan tertentu, artinya perjanjian antara kamu dan kreditur harus jelas isinya apa,misalkan merek kendaraannnya,bunganya dan jatuh tempo dan lama waktu kredit kendaraannya, harus detail  untuk menghindari kerugian kedua belah pihak.
  4. Suatu sebab yang tidak dilarang, barang yang diperjanjikan bukan barang ilegal yang dilarang negara seperti barang curian, barang yang masih sengketa dan lain-lain yang tidak diperbolehkan oleh negara.
Catatan untuk syarat 1 dan 2 diatas disebut syarat subjektif apabila perjanjiannya dilanggar kesepakatannya dapat dibatalkan melalui permohonan pembatalan ke pengadilan, untuk syarat nomor 3 dan 4 disebut syarat objektif apabila perjanjiannya dilanggar, maka perjanjian itu dianggap tidak pernah ada atau Batal demi hukum.

Nah setelah memahami bagaimana proses akad dilakukan, kita akan membahas hak dan kewajiban antara debitur dan kreditur jika terjadi masalah kemacetan ditengah jalan. Menurut Undang-Undang No.42 Tahun 1999 tentang fidusia, yaitu pengalihan hak kepemilikan berdasarkan kepercayaan, dengan ketentuan barang  tersebut dalam penguasaan pemberi fidusia, dalam hal ini kamu sebagai debitur. Lalu bagaimana carut-marut proses tarik paksa gagal bayar ini selalu berulang-ulang? banyak orang tidak memahami soal aturan eksekusi kredit macet seperti ini. Kamu  debitur sebagai pemberi fidusia seringkali tidak memahami, bahwa hak kepemilikan yang kamu alihkan melalui akta fidusia sebagai jaminan, berarti barang yang kamu cicil  sudah beralih milik kreditur, hanya saja barang itu dalam kuasa kamu.

Dalam hal ini kekuasaan penuh akan kamu terima, ketika kendaraan yang kamu cicil lunas tepat waktu, dan tidak terkendala macet, sesuai kesepakatan antara kamu dan kreditur. Kalau ditengah jalan macet atau gagal bayar pihak penyedia modal atau leasing berhak mengeksekusi motor kamu secara langsung melalui akta fidusia, dan kekuatan akta fidusia sama kuatnya dengan putusan pengadilan.

Namun dalam perjalanan waktu, masyarakat dalam hal ini debitur menganggap bahwa pemberian kewenangan akta fidusia menjadi alat kesewenang-wenangan dalam praktek eksekusi dijalan, sehingga debitur mengajukan judial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi untuk menguji akta fidusia karena dianggap hanya melindungi pihak kreditur, dalam hal ini MK menafsirkan dan mengeluarkan putusan MK No.18/PUU-XVII/2019 bahwa penarikan secara paksa dijalan, tidak boleh dilakukan tampa putusan eksekusi pengadilan. Eksekusi hanya boleh dilakukan jika :
  1. Mengakui wanprestasi atas perjanjian objek kendaraan motor/mobil, dan menyerahkan secara suka rela .dalam hal ini wanprestasi yang dimaksud yaitu
  • tidak melakukan isi perjanjian
  • melakukan isi perjanjian ,tapi terlambat dan tidak tepat waktu
  • melaksanakan perjanjian tapi tidak sesuai atau jumlah cicilan kurang dari kesepakatan
  • menjual motor yang merupakan objek fidusia,tampa seizin pihak kreditur.
Kalau pihak debitur keberatan, maka pihak kreditur harus mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan. Pihak kreditur tidak boleh mengirim pihak ketiga  untuk mengeksekusi kendaraan/objek fidusia secara sepihak, hukum online menjelaskan contoh kasus debtcollector dan pidananya disini

Jika terjadi upaya paksa eksekusi, bukan untuk menagih dari pihak kreditur, maka akan ada pidana yang menunggu untuk debcolector sebagai eksekutor yaitu
  • Pasal 368 KUHP, Pemerasan dengan memaksa menyerahkan barang dengan paksa, ancaman hukuman maksimal 9 tahun
  • Pasal 365 KUHP , Pencurian dengan kekerasan. Apalagi dilakukan malam-malam bersama -sama hukumannya lebih berat  9-12 tahun penjara.
Bagi pihak penyedia  kredit atau leasing yang terbukti memberikan arahan untuk menarik paksa kendaraan dijalan, pidana menanti dengan ancaman yaitu :
  • Pasal 55 KUHP , turut serta dan tanggung jawab pidana dapat dituntut dengan hukuman yang sama dengan pelaku .
  • UU Fidusia, ketika terjadi praktik eksekusi apakah pihak kreditur mendaftar fidusia sesuai prosedur, jika melanggar ketentuan maka melanggar undang-undang fidusia.
  • Sanksi administrasi dari OJK, sebagai lembaga pengawas keuangan OJK wajib memberikan sanksi administrasi seperti pembatasan usaha jika ditemukan pelanggaran. 

Analisis

Dalam kasus ini saya berpendapat bahwa terjadi konflik norma  antara  UU Fidusia dan Putusan MK, disatu sisi akta fidusia diberi kewenangan eksekusi sama kuatnya dengan putusan pengadilan, disisi lain putusan MK membatasi hak eksekusi dengan bergantung pada kesukarelaan pihak debitur, dan pihak kreditur harus mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan jika debitur keberatan.

Carut marut kepastian hukum akan mengganggu kepastian bisnis dan investasi dinegara kita, dalam kasus seperti ini saya sepakat bahwa negara harus melindungi debitur, akan tetapi perlu harmoni aturan didalam negara kita agar masyarakat dan pegiat ekonomi tidak bingung aturan mana yang harus diikuti.

Pihak OJK cenderung lemah dalam pengawasan sebagai lembaga yang punya kewenangan otoritas, pihak penyedia modal atau kredit yang bermasalah tapi tidak disikapi dengan dengan serius, sehingga kita selalu menemukan kasus-kasus seperti ini setiap waktu, karena kehadiran OJK datang ketika masalah sudah menumpuk dan mendapat perhatian publik, bukan pengawasan dengan pencegahan sesuai kewenanganya.

Kesimpulan

  1. Dalam putusan MK debitur cenderung lebih dilindungi dan diuntungkan, dibanding UU Fidusia yang berpihak kepada kreditur.
  2. Kepastian bisnis berkurang, karena akibat mahalnya biaya hukum karena proses yang lebih panjang.
  3. Penarikan paksa dijalan oleh Debcolektor dalam hal ini sebagai pihak ketiga tidak sah dan dapat dijerat ancaman pidana.





Komentar

Postingan populer dari blog ini

Nasib Ressa Si anak yang Tak Diakui : Polemik yang Tak Kunjung Usai, Celah Hukum Advokat dalam KUHP baru

" Tanah Untuk Siapa ? Membongkar Makna Sosial Pasal 6 UU Pokok Agraria ( UUPA ) "

Indonesia Bukan lagi Civil Law Murni? Mengintip Dominasi Yurisprudensi Dalam Pasal 2 Hukum Adat KUHP Baru