" Tanah Untuk Siapa ? Membongkar Makna Sosial Pasal 6 UU Pokok Agraria ( UUPA ) "
Pernah tidak kamu membayangkan tanah yang kamu perjuangkan dengan cicilan atau kamu beli tanah hasil jerih payahmu, diambil oleh pemerintah dengan alasan untuk kepentingan umum? dan kamu apa bisa menolak ketika negara bilang membutuhkan tanahmu untuk pembangunan jalan, rumah sakit, atau kepentingan umum lainnya ? Jawabannya : TIDAK BISA Payung hukum utamanya adalah UU No.2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Mengapa? setiap tanah kamu yang berstatus hak milik, hak bangunan, hak guna usaha , itu tidak langsung menjadi hak kamu secara privat ,hal ini diatur dalam UU agraria pasal 6 yang berbunyi : SEMUA HAK ATAS TANAH MEMILIKI FUNGSI SOSIAL, artinya tanah yang yang kamu punya tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi kamu semata, tapi juga harus mementingkan masyarakat luas secara umum, jadi sewaktu- waktu pemerintah memerlukan tanah untuk dibangun proyek jalan tol atau fasilitas publik lainnya, yang kebetulan bersinggungan dengan tan...